Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan itu tersusun dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Pemerintah Resmi Tetapkan HET Beras, Berikut Daftar Harganya
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) ini melengkapi regulasi Perbadan Nomor 6 Tahun 2023.
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Dikatakan Arief, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. Kata dia, melalui Perbadan tersebut pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi yang terbagi dalam tiga zona.
Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900 perkilogram. Sedangkan beras premium Rp. 13.900 perkilogram.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500 perkilogram dan beras premium Rp.14.400 perkilogram.
Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800 perkilogram, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800 perkilogram.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” terangnya.
Arief menyatakan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” ungkapnya.
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HET sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Di mana, dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
SULTANTOTO
KINGDOMTOTO
ROYALTOTO
TOTOPEDIA
TOGELUP
GENGTOTO
UDINTOGEL
KPKTOTO
SHIO88
AKSARA4D
BINTANG4DP
TOTOBET
TOTOJITU
JAYATOGEL
DINGDONGTOGEL
PANENTOGEL
ZEUS138
DOLAR138
BIGWIN138
TOGELCC
GAS138
CAIR138
NAGA138
HOKIBET
AIRBET88
AMOYSLOT88
BIG777
CLICKBET88
DELUNA4D
GAS138
GRANDBET88
HDBET303
INASLOT88
INISLOT88
JANDA4D
JP789
JURAGAN69
KAPUAS88
PANEN138
RAJA88
RAJAINDO
SIKAT88
SKY77
STARS77
TAWABET
TRISULA88
TUYULSLOT
WINSPORT77